BUKTI
KINERJA BEBAN KERJA GURU
(Sesuai dengan Permendikbud nomor 15
tahun 2015)
Tugas
guru sesuai dengan Permendikbud nomor 15 tahun 2015 tentang Pemenuhan
Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, Dan Pengawas Sekolah adalah:
1.
MENYUSUN
PERENCANAAN PEMBELAJARAN DENGAN BUKTI:
a.
Kalender
Pendidikan Provinsi
b.
Kalender
Pendidikan Sekolah
c.
Rencana
Pekan efektif (RPE)
d.
Program
Tahunan (Prota)
e.
Program
Semester (Promes)
f.
Silabus
g.
RPP
h.
Analisis
KKM
i.
Bahan
Ajar
2.
MELAKSANAKAN
PEMBELAJARAN, DENGAN BUKTI :
a. Jadwal Tatap Muka /pelajaran
b. Presensi siswa
c. Jurnal Mengajar
d. Jurnal Penilaian Sikap
e. Daftar/Buku Nilai
f.
Bukti
Membimbing dan Melatih:
1. Membuat jurnal membimbing dan melatih:
NO |
NAMA SISWA |
MASALAH |
CARA/TINDAKAN |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
2. Mendokumentasikan portofolio siswa (
contoh dalam setiap KD)
3.
MELAKSANAKAN
PENILAIAN PEMBELAJARAN
a. Penilaian Sikap
1. Lembar Observasi
2. Instrumen Penilaian Sikap (Penilaian diri
dan penilaian antar teman)
b. Penilaian Pengetahuan
1. Melaksanakan prosedur dan tahapan
penilaian pengetahuan, yaitu:
a. Menysusn kisi-kisi soal
b. Menyusun soal
c. Menelaah soal
d. Merakit soal
e. Pelaksanaan Penilaian
2. Menyusun Analisis Hasil Capaian
Kompetensi (tuntas dan Tidak Tuntas)
3. Menyusun dan melaksanakan program remidi
dan pengayaan
4. Menyusun analisis butir soal
c. Penilaian Keterampilan
1.
Menyusun
dan melaksanakan penilaian keterampilan unjuk kerja
2.
Menyusun
dan melaksanakan penilaian keterampilan proyek
3.
Menyusun
dan melaksanakan penilaian keterampilan produk
4.
Menyusun
dan melaksanakan penilaian keterampilan portofolio
4.
MELAKSANAKAN
TUGAS TAMBAHAN
Sesuai
dengan lapiran Permendikbud nomor 15 tahun 2015 tentang Pemenuhan Beban
Kerja Guru, Kepala Sekolah, Dan Pengawas Sekolah
No |
Nama Tugas Tambahan |
Tugas |
Jumlah |
Bukti Fisik |
Ekuivalensi Beban Kerja Per Minggu |
1 |
Wali Kelas |
a. mengelola kelas yang menjadi
tanggungjawabnya; b. berinteraksi dengan orang tua/wali
peserta didik; c. menyelenggarakan administrasi kelas d. menyusun dan melaporkan kemajuan
belajar peserta didik; e. membuat catatan khusus tentang peserta
didik; f. mencatat mutasi peserta didik; g. mengisi dan membagi buku laporan
penilaian hasil belajar; h. melaksanakan tugas lainnya yang
berkaitan dengan kewalikelasan; i. menyusun laporan tugas sebagai wali
kelas kepada Kepala Sekolah; |
1 (satu) Guru/kelas/ tahun |
a. surat tugas sebagai wali kelas dari
Kepala Sekolah; b. program dan jadwal kegiatan wali kelas
yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah; c. laporan hasil kegiatan wali kelas yang
disetujui oleh Kepala Sekolah. |
2 jam Tatap Muka |
2 |
Pembina OSIS |
a.
menyusun
program pembinaan OSIS; b.
mengoordinasikan
kegiatan upacara rutin dan hari besar nasional; c.
menyelenggarakan
latihan kepemimpinan dasar bagi peserta didik; d.
mengoordinasikan
berbagai kegiatan OSIS; e.
melaksanakan
tugas lainnya yang berkaitan dengan pembinaan OSIS; f.
menyusun
laporan pelaksanaan pembinaan OSIS |
1 (satu) Guru/ sekolah/tahun |
a. surat tugas sebagai pembina OSIS dari
Kepala Sekolah; b. program dan jadwal kegiatan pembinaan
OSIS yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah; c. laporan hasil kegiatan pembinaan
OSIS yang disetujui oleh Kepala Sekolah. |
2 jam Tatap Muka |
3 |
Pembina Ekstrakurikuler |
a.
menyusun
program pembinaan ekstrakurikuler tertentu; b.
melaksanakan
pembinaan kegiatan ekstrakurikuler tertentu; c.
melatih
langsung peserta didik; d.
mengevaluasi
program ekstrakurikuler; e.
melaksanakan
tugas lainnya yang berkaitan dengan pembinaan ekstrakurikuler; f.
menyusun
laporan pelaksanaan kegiatan ekstrakurikuler tertentu. |
1 (satu) Guru/ ekstrakurikuler /1
(satu) kegiatan/ minggu (paling sedikit 20 orang peserta didik) |
a. Surat Keputusan (SK) sebagai pembina ekstrakurikuler tertentu dari Kepala
Sekolah; b. program dan jadwal kegiatan pembinaan
ekstrakurikuler yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah; c. laporan hasil kegiatan pembinaan
ekstrakurikuler tertentu yang disetujui oleh Kepala Sekolah. |
2 jam Tatap Muka |
4 |
a.
Koordinator Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)/Penilaian
Kinerja Guru (PKG); |
a.
mengkaji hasil evaluasi diri Guru/hasil PKG tahun sebelumnya; b. menyusun rencana program PKB/PKG; c.
mengoordinasikan pelaksanaan PKB/PKG
di sekolahnya; d.
memantau pelaksanaan PKB/PKG di
sekolahnya ; e.
memetakan kebutuhan PKB bagi semua
Guru ; f.
melakukan evaluasi tahunan
pelaksanaan PKB/PKG di sekolah ; g. bersama Kepala Sekolah menetapkan tim
penilai kinerja Guru ; h. mengoordinasikan jadwal PKG ; i. merekapitulasi hasil penilaian kinerja
Guru ; j. mengoordinasikan pelaksanaan PKG dengan
kelompok kerja ; k. melaksanakan tugas lainnya yang
berkaitan dengan PKB/PKG ; l.
menyusun laporan pelaksanaan PKB/PKG |
1 (satu) Guru/ sekolah/tahun |
a. surat tugas dari Kepala Sekolah yang
diketahui dinas; pendidikan setempat; b. program dan jadwal kegiatan koordinasi
PKB/PKG yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah; c. laporan pelaksanaan tugas yang disetujui
oleh Kepala Sekolah. |
2
jam
Tatap Muka |
|
b. Koordinator Bursa
Kerja Khusus (BKK) |
a.
menyusun
program kerja BKK; b.
menyusun
database peserta didik lulusan SMK pencari kerja dan perusahaan pencari
tenaga kerja dan penelusuran tamatan peserta didik SMK; c.
menjaring
informasi tentang pasar kerja melalui iklan di media massa, internet,
kunjungan ke dunia usaha (industri) maupun kerjasama dengan lembaga penyalur
tenaga kerja dan kementerian yang menyelenggarakan urusan bidang
ketenagakerjaan; d.
membuat
leaflet informasi dan pemasaran lulusan SMK yang dikirim ke dunia
usaha/industri yang terkait Kementerian Ketenagakerjaan; e.
bekerjsama
dengan dunia usaha dan dunia industri dalam menyalurkan calon tenaga kerja
lulusan SMK ke dunia usaha dan industri; f.
melakukan
proses tindak lanjut hasil pengiriman dan penempatan tenaga kerjamelalui
kegiatan penjajakan dan verifikasi; g.
mengadakan
program pelatihan ketrampilan tambahan/khusus bagi peserta didik dan lulusan
SMK disesuaikan dengan bidang keahlian yang diperlukan; h.
mengadakan
program bimbingan menghadapi tahapan proses penerimaan peserta didik dalam
suatu pekerjaan; i.
memberikan
informasi kepada para alumni ataupun para lulusan SMK lain yang membutuhkan
informasi tentang lowongan kerja; j.
menyusun
laporan tahunan pelaksanaan kegiatan BKK. |
1 (satu) Guru/ sekolah/tahun |
a. surat tugas sebagai koordinator BKK dari
Kepala Sekolah; b. program kerja BKK; c. database peserta didik lulusan SMK
pencari kerja dan perusahaan pencari tenaga kerja dan penelusuran tamatan
peserta didik SMK; d. informasi tentang pasar kerja melalui
iklan di media massa, internet, kunjungan ke dunia usaha (industri) maupun
kerjasama dengan lembaga penyalur tenaga kerja dan Kementerian
Ketenagakerjaan; e. leaflet informasi dan pemasaran lulusan
SMK yang dikirim ke dunia usaha/industri yang terkait Kementerian
Ketenagakerjaan; f. laporan hasil penyaluran lulusan SMK ke
dunia usaha dan dunia industri; g. laporan hasil tindak lanjut hasil
pengiriman dan penempatan tenaga kerja; h. laporan tahunan hasil pelaksanaan
kegiatan BKK yang disetujui Kepala Sekolah. |
2 jam Tatap Muka |
5 |
Guru Piket |
a. meningkatkan pelaksanaan keamanan,
kebersihan, ketertiban, keindahan, kekeluargaan, kerindangan, kesehatan,
keteladanan, danketerbukaan (9K); b. menerima dan mendata tamu sekolah; c. mengoordinasikan Guru pengganti bagi
kelas yang Gurunya berhalangan hadir; d. mencatat dan melaporkan kasus-kasus
yang bersifat khusus kepada Kepala Sekolah; e. melakukan kegiatan lainnya yang terkait
tugas Guru piket; f. membuat laporan hasil piket per tugas. |
1 (satu) Guru/hari/ minggu |
a. surat tugas per semester sebagai Guru
piket dari Kepala Sekolah; b. program dan jadwal piket yang
ditandatangani oleh Kepala Sekolah; c. laporan hasil piket per tugas yang |
1 jam Tatap Muka |
6 |
Ketua Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak
Pertama (LSP-P1); |
a.
menyusun rencana program LSP-P1; b.
mengoordinasikan
kegiatan LSP-P1; c.
menyusun
dan mengembangkan skema sertifikasi profesi; d.
mengembangkan
perangkat assesmen dan perangkat uji kompetensi; e.
mengoordinasikan tenaga penguji atau asesor;
f.
melaksanakan
sertifikasi; g.
melaksanakan pengawasanpemeliharaan
sertifikasi; h.
memverifikasi
dan menetapkan TUK; i.
memelihara
kinerja asesor dan TUK; j.
mengembangkan
pelayanan sertifikasi; k.
membuat
jejaring dengan SMKSMK lain; l.
melakukan
kegiatan lainnya yang terkait tugas ketua LSPP1; m. menyusun laporan pelaksanaan tugas
terkait dengan ketua LSPP1. |
1 (satu) Guru/ sekolah |
a. Surat Tanda Tamat Pendidikan dan
Pelatihan (STPPL) untuk mengelola LSP-P1 dari Badan Nasional Sertifikasi
Profesi/instansi yang berwenang; b. surat tugas dari Kepala Sekolah yang
diketahui dinas pendidikan setempat; c. program dan jadwal kegiatan LSP-P1 yang
ditandatangani oleh Kepala Sekolah; d. laporan pelaksanaan tugas yang
disetujui oleh Kepala Sekolah. |
1 jam Tatap Muka |
7 |
Penilai Kinerja Guru |
a. menyusun rencana program PK Guru dan
prosedur operasional standar penyelenggaraan PK Guru; b. melaksanakan kegiatan PK Guru sejumlah
5 (lima) - 10 (sepuluh) orang Guru sesuai program; c. menginput hasil penilaian kinerja Guru
ke dalam aplikasiSistem Informasi Manajemen PKG; d.
membuat laporan pelaksanaan kegiatan
Penilaian Kinerja Guru. |
1 (satu) Guru/ sekolah/ 5 (lima) - 10
(sepuluh) orang Guru |
a. Surat Tanda Tamat Pendidikan dan
Pelatihan (STPPL) untuk menjadi penilai kinerja Guru; b. SK sebagai tim penilai dari Kepala
Sekolah yang diketahui oleh dinas; c. program dan jadwal pelaksanaan
penilaian yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah; d. laporan pelaksanaan penilaian yang
disetujui oleh Kepala Sekolah. |
2 jam Tatap Muka |
8 |
Pengurus Organisasi/ Asosiasi Profesi
Guru tingkat: a. nasional (ketua umum, sekretaris
jenderal, ketua, wakil ketua, dan sekretaris); b. provinsi ( ketua dan wakil); dan c. kabupaten/ kota (ketua). |
sesuai tugas pengurus organisasi/
asosiasi profesi berdasarkan tingkat kepengurusan. |
1 (satu) Guru/ jabatan/ tahun |
SK sebagai pengurus organisasi/
asosiasi profesi tingkat nasional, provinsi, atau kabupaten/kota. |
a. pengurus organisasi/ asosiasi profesi
tingkat nasional setara dengan 3 jam Tatap Muka untuk Guru mata pelajaran; b. pengurus organisasi/ asosiasi profesi
tingkat provinsi setara dengan 2 jam Tatap Muka untuk Guru mata pelajaran; c. pengurus organisasi/ asosiasi profesi
tingkat kabupaten/kota setara dengan 1 jam Tatap Muka untuk Guru mata
pelajaran. |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar